Desa
Tangguh merupakan program Nasional/dari BNPB (Perka BNPB 01/2012) dalam
rangka mewujudkan Indonesia Tangguh. Program ini merupakan wujud
tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakatnya dalam hal PB. Karena
masyarakat yang merupakan penerima dampak langsung dari bencana, dan
sekaligus sebagai pelaku pertama dan langsung yang akan merespon bencana
disekitarnya. Maka masyarakat perlu dibekali dalam konteks pemberdayaan
agar menjadi Tangguh, bukan hanya siap menghadapi bencana tapi menjadi
TANGGUH.
Source: BNPB Presentation
Bagaimana Masyarakat Dikatakan Tangguh Dalam Menghadapi Bencana
- Memiliki dana siaga bencana Rp. 200 juta ?
- Memiliki relawan 200 orang ?
- Memiliki peralatan yang canggih ?
Mereka mungkin lebih siap menghadapi bencana, tetapi belum tentu Tangguh.

Masyarakat Tangguh Bencana
- Mampu mengantisipasi dan meminimalisasi kekuatan yang merusak (ancaman bencana), dengan cara melakukan adaptasi
- Mampu mengelola dan menjaga stuktur dan fungsi dasar tertentu ketika terjadi bencana
- Kalau terkena dampak bencana, mereka akan dengan cepat bisa membangun kehidupannya menjadi normal kembali. (John Twigg, 2009).
Strategi Desa Tangguh Bencana
![]() |
Indikator Program :
- Peta ancaman bencana.
- Peta dan analisis kerentananmasyarakat terhadap dampak bencana.
- Peta dan analisis kapasitas dan potensi sumber daya.
- Draf Rencana Penanggulangan Bencana.
- Draf Rencana Aksi Komunitas.
- Relawan Penanggulangan Bencana (termasuk forum PRB).
- Sistem Peringatan Dini berbasis masyarakat.
- Rencana kontijensi (termasuk evakuasi).
- Pola Ketahanan Ekonomi.
Pelaksanaan Program Desa Tangguh
- Persiapan.
- Pemilihan Desa/Kelurahan lokasi program.
- Sosialisasi dan pembekalan.
- Pelaksanaan kegiatan di desa/kelurahan.
- Pemantauan dan evaluasi.
- Pelaporan
Pengembangan Desa Tangguh Bencana

Komponen Sistem Penanggulangan Bencana di Desa/Kelurahan
- Legislasi: peraturan di Desa/Kelurahan tentang penanggulangan bencana.
- Perencanaan: Rencana Aksi Komunitas, Rencana Kontinjensi dll.
- Kelembagaan: tim/kelompok penanggulangan bencana
- Pendanaan: APBD, APBDes/ADD, dana mandiri masyarakat, sektor swasta dll.
- Pengembangan Kapasitas: pelatihan, pendidikan, penyebaran informasi, simulasi dll. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: pra, saat, dan paska bencana.
Sistem Nasional Penanggulangan Bencana

TINGKATAN KETANGGUHAN DESA/KELURAHAN:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar